PASAL YANG AKAN DIKENAKAN OLEH POLISI KEPADA RESBOB

Pasal yang Dapat Menjerat Resbob (Penghinaan Suku Sunda)

Jika seseorang menghina atau menyebarkan kebencian terhadap suatu suku, maka pasal yang paling umum digunakan adalah:

1. Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Bunyi inti pasal:

> Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



Ancaman Hukuman (Pasal 45A ayat (2) UU ITE):

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

Dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah)



---

2. Pasal 156 KUHP (alternatif)

Jika penghinaan dilakukan di muka umum, pelaku juga bisa dikenakan:

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

Atau denda (sesuai ketentuan KUHP)



---

Hukuman Bisa Lebih Berat Jika:

Dilakukan melalui media sosial / konten viral

Dilakukan berulang kali

Menimbulkan kerusuhan, konflik sosial, atau keresahan publik

Tidak menunjukkan penyesalan


Hukuman Bisa Lebih Ringan Jika:

Pelaku mengakui kesalahan

Meminta maaf secara terbuka

Tidak memiliki niat menghasut

Ada restorative justice (dalam kasus tertentu)



---

Kesimpulan Singkat

👉 Resbob dapat terancam hukuman hingga 6 tahun penjara jika terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui media publik/digital.

Post a Comment

0 Comments

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});