Jika seseorang menghina atau menyebarkan kebencian terhadap suatu suku, maka pasal yang paling umum digunakan adalah:
1. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Bunyi inti pasal:
> Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman Hukuman (Pasal 45A ayat (2) UU ITE):
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
Dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah)
---
2. Pasal 156 KUHP (alternatif)
Jika penghinaan dilakukan di muka umum, pelaku juga bisa dikenakan:
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
Atau denda (sesuai ketentuan KUHP)
---
Hukuman Bisa Lebih Berat Jika:
Dilakukan melalui media sosial / konten viral
Dilakukan berulang kali
Menimbulkan kerusuhan, konflik sosial, atau keresahan publik
Tidak menunjukkan penyesalan
Hukuman Bisa Lebih Ringan Jika:
Pelaku mengakui kesalahan
Meminta maaf secara terbuka
Tidak memiliki niat menghasut
Ada restorative justice (dalam kasus tertentu)
---
Kesimpulan Singkat
👉 Resbob dapat terancam hukuman hingga 6 tahun penjara jika terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui media publik/digital.
0 Comments